Langsung ke isi
22 Juli 2011

Meng-gijzeling-kan Wajib Pajak Nakal

Tunggakan pajak oleh Wajib Pajak nakal di 2010 menunjukkan angka yang luar biasa. Kabarnya, total outstanding tunggakan pajak saat ini berjumlah Rp51 triliun. Dirjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, mengatakan tahun 2010 ini pihaknya menargetkan mencairkan tunggakan pajak sekitar Rp15,3 triliun (30% dari total outstanding tunggakan pajak).

Bayangkan, apabila seluruh jumlah tunggakan yang lolos tersebut ternyata bisa terjaring masuk ke dalam APBN. Pastinya penerimaan pajak juga akan terdongkrak naik dan target penerimaan pun akan tercapai. Untuk itu, Ditjen Pajak tentu harus mencari jalan yang lebih efektif agar hal ini dapat terealisasi.

Salah satu cara yang dipilih instansi ini adalah dengan menggiatkan gijzeling (upaya paksa badan) bagi Wajib Pajak nakal dalam rangka pengembalian piutang negara. Dengan menitipkan Wajib Pajak nakal ke hotel prodeo, diharapkan tunggakan pajak bisa berangsur-angsur dilunasi.

Pemberlakuan terapi kejut ini di ranah perpajakan memang baru terangkat lagi ke permukaan. Pasalnya, selama kepimpinan Darmin Nasution yang berakhir Juli 2009 lalu, kebijakan gijzeling tidak disentuh. Kini, di 2010, Tjiptardjo justru mulai menggencarkan gijzeling. Buktinya, belum lama ini, gijzeling telah diberlakukan terhadap salah seorang Wajib Pajak nakal asal Surabaya.

Penerapan gijzeling sejatinya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya penagihan gagal, apalagi jika ada indikasi Wajib Pajak yang tidak kooperatif ini akan melarikan diri. Meski begitu, ternyata ada pro dan kontra atas penerapan gijzeling. Namun, jika melihat jumlah tunggakan pajak dan fenomena WP nakal, rasanya pendekatan punishment seperti ini memang diperlukan. Selain diharapkan bisa menciptakan efek jera bagi para pelakunya, dapat pula menjadi gambaran bagi masyarakat andaikata ada yang melakukan pelanggaran yang sama.

Untuk itu, perlu ada kesiapan dari Ditjen Pajak sendiri. Dari sisi penerapan, gijzeling harus sesuai prosedur yang berlaku. Pemenuhan syarat kualitatif dan kuantitatifnya harus terpenuhi. Jangan sampai, ada anggapan, pemerintah menyalahgunakan kekuasaan. Pengimplementasian gijzeling ini harus membawa semangat keadilan.

Di sini, perlindungan Wajib Pajak juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Mengingat, berbagai peraturan dan perangkat pajak yang ada, termasuk petugas Ditjen Pajak, masih memerlukan banyak pembenahan. Jangan sampai, ketidakjelasan aturan atau ketidaksempurnaan sistem menjadi ‘lubang’ bagi Wajib Pajak, hingga terperosok jatuh.

Apabila hal tersebut bisa berjalan secara seimbang, pemberlakuan kebijakan ini barulah bisa berjalan dengan efektif dan adil. Secara tak langsung, hal ini juga mencerminkan profesionalisme instansi yang terkait di dalamnya. Nah, sudahkah Ditjen Pajak membenahi sistemnya? ¢

22 Juli 2011

Menegakkan Hukum dan Keadilan

“Berikan saya hakim yang adil maka penegakan hukum akan berjalan walaupun dengan hukum yang lemah”. Kalimat tersebut menyiratkan bahwa betapa pentingnya faktor manusia dalam menegakkan keadilan. Bagi suatu bangsa, aspek keadilan dan norma kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan bagian dari pondasi bangsa.

Untuk itu keadilan merupakan suatu hal yang luhur dan suci yang dapat memberikan ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan manusia. Keadilan senantiasa disimbolkan dengan keseimbangan neraca yang berarti seimbang. Karena itu keadilan seharusnya mendatangkan harmoni karena segala sesuatu diperlakukan atau ditempatkan sesuai dengan semestinya.

Setiap manusia selalu mendambakan keseimbangan. Seperti air, ketika dimasukkan ke dalam sebuah bejana yang berhubungan, maka permukaan bejana yang diisi akan segera menyeimbangkan dengan permukaan bejana lainnya. Namun pada kenyataannya saat ini banyak fenomena ketidakkepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Di mata masyarakat, hukum merupakan sebuah alat yang dapat diperjualbelikan. Setiap orang yang berkantong tebal sudah pasti dapat dikatakan kebal dari hukum. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat enggan untuk berhubungan dengan aparat penegak hukum, karena mereka beranggapan percuma bila mengadukan kasus dan perkara mereka pada aparat bila aparat tersebut belum bisa bersikap adil.

Hal ini juga dirasakan oleh setiap Wajib Pajak yang memiliki silang pendapat dengan aparat pajak. Di mana Fiskus yang melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan yang nyatanya tidak disetujui oleh pihak Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki sengketa ketetapan pajak yang dikeluarkan Fiskus, dapat mengajukan permasalahannya pada lembaga yang dianggap dapat menyelesaikan sengketa. Lembaga tersebut adalah Pengadilan Pajak, di mana ribuan kasus pajak ditangani didalamnya.

Namun ketidakpercayaan dari Wajib Pajak terhadap Pengadilan Pajak tergolong tinggi. Terbukti masih banyaknya perkara yang tidak terselesaikan dan menggantung begitu saja di Pengadilan Pajak. Imbasnya, Wajib Pajak merasa dirugikan karena uang mereka tertahan tanpa kejelasan.

Untuk itu, dibutuhkan banyak penegak keadilan yang bersifat netral dan tidak berpihak pada pihak manapun. Selain itu, penyelesaian perkara dengan cepat juga sangat dibutuhkan agar Wajib Pajak dapat menerima kepastian dari kasus mereka. Dengan diisinya lembaga ini dengan orang-orang yang dapat bersikap netral dan bermental adil, maka sudah dapat dipastikan hukum di negara ini dapat ditegakkan. Perlahan paradigma negatif yang berkembang di masyarakat akan terkikis dan fungsi hukum dapat berjalan dengan semestinya. Bukankah kita selalu mengharapkan yang namanya keadilan? ¢

22 Juli 2011

Peningkatan Kualitas Pegawai Pajak

Medio 2009 lalu, Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo pernah mengatakan akan melaksanakan seleksi ketat untuk promosi jabatan bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Ia mengatakan Ditjen Pajak membutuhkan pegawai dengan kualifikasi tinggi seiring berjalannya reformasi perpajakan.

Peningkatan kualitas para pegawai pajak ini tampaknya memang menjadi fokus dalam menjalankan reformasi pajak tahap kedua. Dalam reformasi pajak jilid II ini, selain pengembangan SDM, Ditjen Pajak juga akan melaksanakan program lain yang tak kalah penting, yaitu kegiatan mapping, profiling dan benchmarking yang sudah berjalan sejak Agustus 2009.

Dalam hal SDM, tuntutan untuk meningkatkan kualitas pegawai pajak memang tidak bisa dihindari. Hal ini dikarenakan, di satu sisi, target penerimaan pajak dari waktu ke waktu terus meningkat. Di sini, jelas Ditjen Pajak membutuhkan para pegawai pajak yang mampu mengamankan potensi penerimaan pajak dengan baik. Mengerti mana celah penerimaan yang bisa ditingkatkan, dan mana celah yang harus diperketat pengawasannya agar penerimaan pajak tidak bocor.

Sementara di sisi lain, jumlah Wajib Pajak terus bertambah dan mereka membutuhkan pelayanan prima dari para pegawai pajak. Wajib Pajak membutuhkan pegawai-pegawai pajak yang tidak hanya cerdas dan pandai, tetapi juga memiliki jiwa melayani yang baik.

Kualitas sejumlah pelayanan terhadap Wajib Pajak memang butuh untuk segera ditingkatkan. Misalnya, dalam hal memperoleh informasi perpajakan. Bagaimana caranya agar Wajib Pajak dapat memperoleh informasi pajak dengan mudah. Line konsultasi perpajakan via telepon atau e-mail harus dapat dengan mudah diakses oleh Wajib Pajak.

Dengan meningkatnya kebutuhan akan pelayanan konsultasi, maka penguasaan setiap pegawai pajak tentang peraturan pajak itu sendiri juga perlu terus ditingkatkan. Apalagi jika terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak. Masih banyak ditemukan dalam kasus keberatan dan banding yang menggambarkan adanya kesalahan Fiskus dalam menetapkan koreksi karena Fiskusnya sendiri salah dalam menerapkan peraturan pajak.

Kualitas pemahaman pegawai pajak terhadap peraturan pajak ini juga harus merata di semua wilayah KPP di seluruh tanah air. Hal ini supaya seluruh Wajib Pajak di tanah air dapat memperoleh informasi perpajakan dengan kualitas yang sama, di mana pun mereka berada. Ini penting untuk menunjang peningkatan penerimaan pajak secara nasional.

Bagaimanapun, petugas pajak adalah prajurit yang mengemban tugas mulia, yaitu mengumpulkan uang pajak demi keberlangsungan kehidupan bernegara. Untuk itu, tindakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah keharusan. Tanpa itu, pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak akan pernah sempurna ¢

22 Juli 2011

Jangan Mengelak dari Pajak

Seiring dengan semakin beratnya target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak nampaknya makin memperketat pengawasan atas pemenuhan kewajiban pajak, termasuk pengawasan terhadap pajak para pengusaha Indonesia yang berada di luar negeri.
Hal ini bisa dilihat dari upaya pihak DJP untuk mengirimkan intelejennya ke sejumlah negara yang dikenal sebagai tax heaven country, salah satunya Singapura. Negara yang bermaskot binatang separuh singa separuh duyung ini menjadi salah satu tujuan pengiriman intelejen Pajak Indonesia karena banyak Wajib Pajak Indonesia yang berinvestasi di sana.
Sudah sejak lama Singapura disinyalir menjadi tempat persembunyian pajak para Wajib Pajak nakal asal Indonesia. Singapura memang dikenal sebagai negara penganut tax heaven karena pengenaan tarif pajaknya jauh lebih rendah dibanding negara-negara di sekitarnya. Sebagai perbandingan, di Singapura, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 18%, atau lebih rendah 10% dibanding dengan tarif PPh badan di Indonesia, yaitu sebesar 28%. Sementara, tarif PPh orang pribadi yang dikenakan Singapura adalah 0% s.d. 20% atau jauh lebih rendah dibanding Indonesia yakni 5% s.d. 30%.
Negara-negara tax heaven memang biasa memberikan fasilitas perpajakan untuk menarik Wajib Pajak negara lain supaya mau mengalihkan dananya ke negara mereka. Bentuknya bisa dengan mengenakan pajak yang lebih rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali. Selain itu, tax heaven country juga tertutup perihal data perpajakan dengan negara lain.
Terkait upaya penelusuran informasi tentang kegiatan bisnis Wajib Pajak Indonesia di luar negeri ini, pemerintah berupaya untuk mengaktifkan lembaga pertukaran informasi dengan negara-negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Dengan adanya langkah ini, kita bisa berharap semoga pemerintah benar-benar bisa mencegah terjadinya kebocoran potensi penerimaan pajak ke luar negeri.
Segala bentuk pengelakan atas kewajiban pada dasarnya adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab, termasuk dalam hal pajak. Apapun alasan yang dikemukakan oleh si pelaku, sesungguhnya ia telah melakukan sebuah pengkhianatan terhadap bangsa ini.
Ya, bisa saja memang si pelakunya menuding bila pengelolaan pajak di negara ini tidak berjalan dengan baik. Namun, tindakan pengelakan pajak tidak akan pernah memperbaiki keadaan, justru sebaliknya, semakin menambah masalah.
Pasalnya, angka target penerimaan pajak yang semakin meningkat, kita tahu, pajak sudah menjadi tulang punggung penerimaan negara. Begitu banyak masalah di negeri ini yang butuh banyak kucuran dana dalam rangka menyelesaikannya. Pengentasan masyarakat miskin, peningkatan alokasi dana untuk pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana umum, kesehatan, dan lain-lain. Jadi, jika kemudian pemerintah kehilangan potensi penerimaan, bagaimana dengan nasib segala perbaikan tersebut?
Untuk itu, mari kita dukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pengelakan atas pajak. Caranya? Ya, dengan membentengi diri dari godaan-godaan untuk berbuat curang, menghindari tanggung jawab dari pajak. Ingat, jika ingin memperbaiki keadaan, harus dimulai dari diri sendiri dulu, iya toh?! ¢
22 Juli 2011

From Open List to Closed List

Perbaikan dalam praktik pemungutan pajak di Indonesia terus mengalami penyempurnaan, termasuk dalam pemungutan pajak daerah. Mulai 1 Januari 2010, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) akan mulai berlaku. UU ini mencabut UU PDRD pendahulunya, yakni UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000.

Ada sejumlah kebijakan baru yang muncul dalam UU PDRD yang baru ini. Namun, intisari dari perubahan UU ini adalah perubahan penetapan jenis pajak dan retribusi yang semula bersifat open list kini menjadi closed list. Hal ini berarti, bila dulu pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menambahkan jenis pajak dan retribusi daerahnya sendiri selain dari pajak-pajak yang sudah ditentukan, maka sekarang keleluasaan tersebut dibatasi alias harus sesuai dengan UU PDRD.

Harapannya, dengan diterapkannya sistem closed list, akan meredusir timbulnya Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah. Ya, seperti yang kita ketahui, saat berlakunya sistem open list dulu, banyak bermunculan Perda-perda yang sengaja dibuat demi memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga akhirnya, berkembang stigma Pemda seperti sengaja menebar ‘ranjau Perda’ di mana-mana. Bayangkan saja, hingga pertengahan Agusutus 2009 saja, kabarnya pemerintah telah menganulir 3.455 Perda tentang PDRD dan 1.727  Rancangan Perda yang direkomendasikan untuk ditolak atau direvisi.

Sistem closed list memang diharapkan dapat membuat iklim investasi yang baik di daerah menjadi mudah tercapai, karena tidak ada lagi Perda yang dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang menghambat investasi. Dengan begitu, iklim usaha yang baik dan menarik bagi tumbuhnya kegiatan perekonomian yang produktif bisa diciptakan.

Meski dinilai lebih baik, ada pula yang merasa, dengan adanya pembatasan dari pusat, makna otonomi daerah yang saat ini dijalankan di Indonesia semakin kecil karena kewenangannya disunat. Namun, jika saja aparat Pemda kreatif, sebenarnya tak perlu takut kehilangan sumber PAD-nya, karena sejatinya, sumber PAD tidak melulu berasal dari pajak dan retribusi. Sumber PAD bisa diperoleh dengan menggali dan mengembangkan potensi-potensi daerah yang lain, seperti industri pariwisata, perkebunan, pertanian dan lainnya.

Semangat perbaikan yang diusung oleh UU PDRD yang baru harus dibarengi dengan mental aparat yang tidak ingin lagi mendapatkan sumber PAD dengan cara instan, karena dampaknya tidak baik di mata masyarakat. Jika Pemda ingin menambah jenis pajak dan retribusi di daerahnya, sebaiknya penambahan tersebut tidak hanya sekedar penambahan kuantitas jenis pajaknya saja, akan tetapi harus dapat memberikan banyak perubahan di sisi substansi alias meningkatkan kualitas pelayanan dari pajak. Dengan demikian, manfaat pajak dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai Subjek Pajak itu sendiri.

22 Juli 2011

Mendefinisikan Jumlah Bruto dalam PPh Pasal 23

Masalah penentuan DPP PPh Pasal 23 sering menjadi pertanyaan di berbagai ruang konsultasi. Ada berbagai alasan mengapa hal ini bisa terjadi. Namun yang ingin kami ketengahkan di sini adalah masalah kejelasan aturan yang menjelaskan mengenai definisi atau batasan bagian yang disebut sebagai jumlah bruto.
Penentuan DPP PPh Pasal 23 sempat berubah-ubah, hingga akhirnya di UU Nomor 36 Tahun 2008, DPP-nya kembali ke jumlah bruto. Bila menelusuri berbagai peraturan pelaksana yang mengatur tentang teknis penghitungan PPh Pasal 23, Dirjen Pajak memang telah memberikan petunjuk, bagian pembayaran seperti apa yang dimaksud dengan jumlah bruto. Ya, sampai dengan pemberlakuan PER-178/PJ./2006, pengertian jumlah bruto atau imbalan bruto ini masih relatif jelas.
Setelah PER-178/PJ./2006 dicabut dan diganti PER-70/PJ./2007, kejelasan pengertian jumlah bruto mulai dipertanyakan. Pasalnya, dalam peraturan tersebut tidak ada definisi jumlah bruto. Meski banyak yang mengatakan bahwa pengertiannya sama dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya, ketiadaan definisi tersebut tak urung menimbulkan keraguan di sisi Wajib Pajak.
Nah, ketika PMK Nomor: 244/PMK.03/2008 terbit, pertanyaan mengenai pengertian jumlah bruto kembali ramai dibicarakan. Sampai akhirnya terbit SE-53/PJ./2009 yang memberikan penegasan mengenai jumlah bruto dalam rangka menghitung PPh Pasal 23 atas imbalan jasa.
Masalah kejelasan tentang bagian yang menjadi dasar pengenaan pajak memang sangat penting bagi Wajib Pajak. Akibat adanya ketidakjelasan definisi dasar pengenaan pajak, dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang membayar pajak—seperti pada kasus pemotong PPh Pasal 23 yang memotong dari jumlah keseluruhan, tidak hanya atas imbalan jasanya saja. Hal ini jelas tidak adil karena pajak yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang.
Kini, dengan telah diterbitkannya SE-53/PJ./2009, definisi tentang jumlah bruto sudah dapat dikatakan jelas. Namun kejelasan ini mengundang konsekuensi, yaitu WP perlu menyampaikan perincian dokumen/kontrak. Sayangnya, masih banyak Wajib Pajak tidak bersedia ‘buka-bukaan’ dalam hal ini.
Maka, apakah permintaan perincian ini akan memberikan dampak yang baik? Ya, jika perincian ini memang menjamin adanya keadilan, mengapa tidak? Karena setiap kebijakan yang diambil memang akan membawa efek tertentu. Jadi ya, itulah jalan yang harus diambil jika kita ingin PPh Pasal 23 atas imbalan jasa dikenakan secara adil.
22 Juli 2011

Polemik Tarif PKB Progresif

Setelah melalui pembahasan yang menuai pro dan kontra selama proses perancangan, akhirnya pada tanggal 18 Agustus 2009, pemerintah bersama DPR berhasil menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD). Jika dihitung-hitung, proses pembahasan RUU PDRD yang dimulai sejak 14 Juni 2006 ini, memakan waktu lebih dari 3 tahun.
Dari seluruh kesepakatan yang tertuang dalam RUU PDRD ini, klausul Pajak Kendaraan Bermotor-lah yang paling ramai diperbincangkan masyarakat. Pasalnya, pemerintah akan menerapkan tarif PKB progresif mulai dari 2% sampai paling tinggi 10% untuk kepemilikan kedua dan selanjutnya dari kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.
Pemerintah menyatakan tujuan dari diambilnya kebijakan ini adalah mengatasi masalah kepadatan lalu lintas di kota-kota besar, khususnya Jakarta. Regulasi ini diharapkan dapat meredam nafsu masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, sehingga dapat menekan volume kendaraan.
Thus, tidak sedikit masyarakat yang menentang kebijakan ini. Mereka bahkan menyangsikan kebijakan ini akan berjalan mulus. Alasannya, alih-alih menyelesaikan masalah kemacetan, kebijakan ini justru akan menimbulkan permasalahan baru, yaitu terjadinya penurunan kinerja industri otomotif dan kelesuan pasar kendaraan bermotor.
Jika melihat pada tujuan pemerintah, hadirnya kebijakan ini memang tidak secara otomatis mampu mengurangi kemacetan lalu lintas. Namun dapat membuat masyarakat berpikir dua kali ketika akan menambah kepemilikan kendaraan pribadinya.
Dengan adanya ‘pemagaran’ ini, kita berharap jumlah kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya dapat berkurang. Tingginya konsumsi masyarakat terhadap kendaraan pribadi memang turut memberikan kontribusi terhadap masalah kemacetan, khususnya di Jakarta. Meski demikian, pemerintah dalam hal ini juga tidak bisa sepenuhnya menempatkan masyarakat pada pihak yang harus dipersalahkan, sehingga akhirnya kepemilikan kendaraan mereka harus dibatasi.
Seandainya saja pemerintah mampu memperbaiki kualitas sarana dan prasarana jalan raya, mampu menyediakan transportasi publik yang nyaman, aman dan terjangkau, tentu masyarakat akan lebih mempertimbangkan keinginannya untuk punya kendaraan pribadi.
Kebijakan adalah sebuah pilihan dan pilihan ini tergantung pada tujuan yang ingin dicapai pemerintah. Bisa jadi pilihan tersebut tidak menyenangkan suatu pihak atau bahkan mengorbankan kepentingan suatu pihak—dalam kasus ini, industri otomotif dianggap sebagai pihak yang harus berkorban. Tetapi demi kemaslahatan bersama, semua pihak seharusnya bisa menerimanya.
Begitu pula dengan kebijakan untuk menerapkan tarif PKB progresif. Jika kebijakan ini dianggap sebagai pilihan terbaik untuk menyelesaikan masalah kepadatan di jalan raya, maka pemerintah harus fokus pada penggunaan hasil pungutan PKB. Hasil pungutan ini harus digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Setidaknya, kepadatan di jalan raya bisa berkurang. Dengan demikian, pihak yang merasa dikorbankan akan merasa ikhlas karena pengorbanannya ternyata tidak sia-sia ¢
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.